![]() |
Saor Siagian |
Ubek Depok - Advokat yang tergabung dalam Tim Advokat Penegak Hukum Anti Premanisme (Tumpas), Saor Siagian mendesak pemerintah menindak tegas seluruh aksi premanisme. Dia meminta aksi premanisme ditindak tanpa memandang latar belakang apapun. Hal itu disampaikan Saor kepada Komisi III DPR RI saat menyampaikan aspirasi terkait aksi premanisme yang meresahkan masyarakat di ruang rapat Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Fenomena premanisme akhir-akhir ini telah berkembang menjadi ancaman serius, tidak hanya bagi ketertiban masyarakat tetapi juga bagi stabilitas perekonomian nasional. Aksi premanisme itu sudah sangat meresahkan dan mengancam ketenangan masyarakat. Terutama, para pedagang pasar yang sering mendapat ancaman dan pemerasan dari pihak yang tak bertanggung jawab. Bahkan, banyak para investor enggan melakukan investasi di Indonesia karena tidak mendapat kepastian hukum yang dapat melindungi dari aksi premanisme.
Keprihatinan kolektif kalangan advokat terhadap fenomena premanisme yang terus tumbuh subur dan belum tertangani secara optimal, maka para Advokat yang tergabung dalam Tim Advokat Penegak Hukum Anti Premanisme (Tumpas), menyampaikan keprihatinan mendalam atas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat, merongrong otoritas hukum dan merusak sendi-sendi demokrasi.Premanisme hari ini telah mengalami transformasi; tidak lagi semata-mata hadir dalam bentuk kekerasan jalanan, tetapi menjelma dalam rupa individu maupun kelompok yang mengorganisasi diri secara terstruktur melakukan tindakan intimidasi, pemerasan, pengancaman, penganiayaan, bahkan tidak segan melawan aparat penegak hukum dan otoritas pemerintahan. Mereka kerap memungut uang secara paksa dengan dalih pengamanan, mengintervensi proses hukum dengan pengerahan massa, mengklaim wilayah sebagai kekuasaan sepihak, menyalahgunakan simbol atau atribut organisasi untuk menciptakan ketakutan, dan bahkan mengganggu kelangsungan dunia usaha yang menyebabkan kaburnya investor ke luar negeri sehingga merusak ekosistem investasi.
Fenomena ini menunjukkan betapa massif daya rusak premanisme terhadap sendi-sendi berbangsa dan bernegara. TUMPAS menilai bahwa ini adalah bentuk penyelewengan terhadap prinsip kebebasan berserikat, yang seharusnya dimanfaatkan untuk tujuan kemanusiaan dan perdamaian, bukan sebagai alat menebar intimidasi dan ancaman sampai timbul ketakutan di masyarakat.
Sebagai advokat, memiliki tanggung jawab konstitusional dan yuridis untuk menegakkan hukum dan keadilan. Tim Advokat Penegak Hukum Anti Premanisme (TUMPAS), menyampaikan sebagai berikut:
1. Menuntut aparat penegak hukum (Polri dan aparat penegak hukum yang lain) berani dalam bertindak tegas terhadap para pelaku premanisme, sampai ke akar-akarnya tanpa pandang bulu;
2. Mendukung aparat penegak hukum bekerja profesional demi menciptakan rasa percaya dan rasa aman masyarakat kepada kekuatan penegakan hukum di Indonesia;
3. Menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil membangun solidaritas, melawan, dan tidak memberi ruang bagi praktik kekerasan, pemerasan, intimidasi, penganiayaan, melawan aparat penegak hukum dan bentuk premanisme lainnya yang menganggu aktivitas sosial, hukum, dan perekonomian;
4. Mendorong masyarakat untuk berani melaporkan segala bentuk tindakan premanisme kepada aparat penegak hukum;
5. Mengajak para pelaku usaha, investor, pekerja untuk kembali melakukan aktivitas ekonomi secara normal tanpa perlu merasa terancam. (Fdn)