Sulaiman Sahlani: Mengapresiasi Perlunya Dibentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Di Kota Depok

Ubek Depok
0

Sulaiman Sahlani (Guru Sekolah Swasta di Kota Depok)

Ubek Depok -  Akhir-akhir ini beberapa dugaan kasus tindak pidana asusila terhadap siswa peserta didik yang dilakukan oleh oknum guru, khususnya terkait saat seorang guru SD swasta di Cimanggis, Kota Depok, sempat menjadi perhatian masyarakat dan viral di ruang publik. Bahkan tindakan tersebut menjadi perhatian Walikota Depok, Supian Suri.

Padahal dahulu kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan pernah terjadi di Kota Depok saat kepemimpinan Walikota sebelumnya, namun baru saat ini semenjak terpilihnya Walikota yang baru Pemkot Depok berencana untuk mendirikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di tingkat daerah, khususnya Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) di Kota Depok.

Tidak ada kata terlambat, meskipun hingga saat ini di Indonesia baru beberapa provinsi dan kota yang berhasil dibentuk, dan bahkan ada yang sedang dalam proses pembentukan. Sulaiman Sahlani sebagai salah satu guru tenaga pendidik di sekolah swasta di Kota Depok sangat mengapresiasi dan mendukung penuh kehadiran lembaga ini yang nantinya akan menjadi salah satu garda terdepan dalam melindungi generasi penerus bangsa.

Di Kota Depok kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan terbilang belum turun secara signifikan. Kekerasan pada anak masih jadi momok yang menakutkan di Indonesia, beberapa kasus dan permasalahan anak terus terjadi di Kota Depok, dari waktu ke waktu jumlahnya terus meningkat, baik dari segi jumlah maupun bentuk atau ragam permasalahan yang terjadi baik berupa kekerasan fisik, kekerasan psikis maupun kekerasan seksual.

Menyikapi kondisi ini, Sulaiman Sahlani selaku putra Betawi asli Rawageni Cipayung Depok mendukung penuh untuk segera di bentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) di kota kelahirannya, dimana lembaga ini nantinya diharapkan dapat bertugas melakukan advokasi, pencegahan dan penanggulangan serta pengawasan atas beberapa kasus terhadap anak yang terjadi di Depok, khususnya Kekerasan Dalam Satuan Pendidikan (KDSP).

Usulan pembentukan KPAD di Depok berlandaskan pada Pasal 1 ayat 1 Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2016 tentang KPAI, dimana Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) atau lembaga lainnya yang sejenis adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak di daerah,” kata Sulaiman Sahlani (12/4/2025).

"Terbentuknya KPAD merupakan salah satu hal yang mendesak, sehingga dengan terbentuknya KPAD di tingkat kota (Pemkot Depok) akan meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan hak anak di Depok. Selain itu, tugas KPAD itu nantinya juga merujuk pada Pasal 76 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang antara lain tugasnya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak," ujar Sulaiman Sahlani.(frd)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)