Ubek Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) membangun Rumah Perlindungan Sosial (RPS) yang berlokasi di Jalan Dahlia V, Kelurahan Beji Timur dan diresmikan secara serentak bersama pembangunan gedung lainnya oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Halaman Kantor Kecamatan Limo.
Rumah Perlindungan Sosial dua lantai yang dikelola oleh Dinas Sosial (Dinsos) tersebut dibangun untuk menampung dan memberikan layanan sosial bagi kelompok rentan di Kota Depok, diantaranya anak terlantar, lansia terlantar, dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) terlantar
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok, Devi Maryori, menjelaskan keberadaan RPS tersebut untuk menampung anak terlantar, lansia terlantar serta ODGJ terlantar yang selanjutnya dilakukan asesmen untuk mengidentifikasi dan mengetahui kebutuhannya.
Dalam asesmen identitas Dinsos berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengetahui identitas dari orang terlantar tsb termasuk ODGJ terlantar.
Bagi ODGJ atau orang terlantar bilamana membutuhkan perawatan, akan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut bekerjasama dengan dinas kesehatan untuk mendapatkan jaminan perawatan.
Bilamana keterlantaran atau hanya tersesat dan tidak bertemu dengan keluarganya, akan dilakukan rujukan ke panti atau sentra milik provinsi atau kementrian sosial.
Dengan diresmikannya RPS ini diharapkan penanganan keterlantaran dan pelayanan sosial menjadi semakin baik.
Pemkot Depok juga terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui fasilitas umum yang lebih memadai.