Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Satgas Gabungan Kota Depok Tertibkan Iklan Rokok di Kemiri Muka

Ubek Depok
0


Ubek Depok - petugas gabungan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Jumat (17/01/25).

 

Selain itu, mereka juga melakukan penertiban iklan dan alat peraga rokok di wilayah Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji.

 

Penertiban tersebut dilakukan di sela-sela kunjungan dari perwakilan Mitra Pengendali Tembakau Internasional dalam rangka meninjau implementasi Perda Kota Depok Tahun 2014 yang telah direvisi tahun 2020 terkait KTR.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)