Ubek Depok - Sejumlah fakta baru terungkap mengenai polemik kepemilikan pagar laut yang membentang sepanjang 30,9 kilometer di kawasan Tangerang, Banten, yang mengundang perhatian publik.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan terdaftar sebagai pemilik dari sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas kawasan pagar laut tersebut.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan dua perusahaan yang menjadi pemilik utama ratusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di kawasan pagar laut Tangerang.
"Atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang," kata Nusron dalam konferensi pers di kantor ATR/BPN, Senin (20/1/2025).
- PT Intan Agung Makmur memiliki sebanyak 234 sertifikat HGB.
- PT Cahaya Inti Sentosa memiliki 20 sertifikat HGB.
- 9 bidang terdaftar atas nama perseorangan.